Sabtu, 28 Maret 2015

Berdagang dan Berdakwah

Rasulullah s.a.w. menyerukan supaya kita berdagang. Anjuran ini garis-garis ketentuannya diperkuat dengan sabda, perbuatan dan taqrirnya.

Dalam beberapa perkataannya yang sangat bijaksana itu kita dapat mendengarkan sebagai berikut:

"Pedagang yang beramanat dan dapat dipercaya, akan bersama orang-orang yang mati syahid nanti di hari kiamat." (Riwayat Ibnu Majah dan al-Hakim)

"Pedagang yang dapat dipercaya dan beramanat, akan bersama para Nabi, orang-orang yang dapat dipercaya dan orang-orang yang mati syahid." (Riwayat al-Hakim dan Tarmizi dengan sanad hasan)

Kita tidak heran kalau Rasulullah menyejajarkan kedudukan pedagang yang dapat dipercaya dengan kedudukan seorang mujahid dan orang-orang yang mati syahid di jalan Allah, sebab sebagaimana kita ketahui dalam percaturan hidup, bahwa apa yang disebut jihad bukan hanya terbatas dalam medan perang semata-mata tetapi meliputi lapangan ekonomi juga.

Umat Islam ini kekuatannya adalah berusaha, tanpa usahawan-usahawan yang baik, siapa yang akan membayar zakat, infak dan sedekah, untuk membiayai dakwah ini. Kalau yang berusaha lebih banyak nonmuslim, tentu mereka tidak akan keluarkan zakat. Jadi perlu ditumbuhkan banyak pembayar zakat. Itu juga bagian dari dakwah. Sejarah Rasulullah dimulai dari seorang pengusaha, Siti Khadijah juga pengusaha, dan pada dasarnya Islam datang dari Arab itu bukan dibawa oleh ulama. Islam dibawa oleh para pedagang. Bukan pula para dai yang membawa ajaran Islam ke Indonesia tetapi para pedagang, saudagar.

Kita semua menyadari bahwa tanpa peningkatan pendidikan, umat Islam akan selalu ketinggalan. Pemerintah tentu selalu berusaha meningkatkan pendidikan untuk seluruh bangsa. Apabila kita berbicara seluruh bangsa itu berarti 85% umat Islam yang akan ditingkatkan pendidikannya. Akan tetapi itu belum cukup tanpa partisipasi kita semua khususnya umat Islam. Apalagi upaya-upaya yang lainnya seperti dakwah. Dakwah adalah upaya meningkatkan keimanan, pengetahuan, dan kecintaan kita terhadap Allah SWT.

Bekerjalah untuk duniamu seakan kamu akan hidup abadi; Dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan kami akan mati besok. Begitu untaian bijak yang disinyalir diungkap Sayyidina Ali ibn Abu Thalib RA beberapa abad lalu. Intinya: perimbangan mencari urusan dunia (kerja, usaha, bisnis) dan akhirat (kebaikan, pahala).

Abdurrahman ibn ‘Auf adalah seorang Sahabat Rasulullah SAW yang sangat piawai berdagang. Setiap kali pulang berdagang, pasti membawa keuntungan berlimpah. Masyarakat Madinah menyambut sukacita kedatangan tokoh Sahabat itu.

Suatu ketika, Abdurrahman membawa pulang 700 ekor unta penuh muatan hasil keuntungan berdagang. Tapi Ummul Mukminin Aisyah RA malah terlihat murung seraya menggeleng-gelengkan kepala. Ia berkata mendengar Rasulullah pernah bermimpi melihat Abdurrahman masuk surga dengan cara merangkak.

Mendengar peringatan itu, sontak Abdurrahman segara membagi-bagikan seluruh muatan 700 unta yang dibawanya kepada masyarakat Madinah. Khususnya kalangan yang membutuhkan dan fakir miskin. Pernah pula ia menyerahkan 500 ekor kuda untuk digunakan pasukan kaum muslimin berperang. Di lain waktu ia hibahkan 1500 ekor unta.

Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq, pernah memberikan seluruh kekayaan miliknya hasil berdagang untuk kepentingan perjuangan Islam. Begitupula Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan dan lainnya. Benarlah sabda Rasulullah, “Sungguh beruntung harta dan jabatan yang berada di tangan orang-orang shalih.”

Bagi sebagian kalangan yang berangapan bahwa dakwah dan dagang itu terpisah, artinya kurang pmahaman, kita bisa mngkaji sunnah Rosulullah dimana berdagang itu untuk menopang dakwah, apalagi soal keilmuan dan sumber daya, gak mungkin kia ni ngandelin donasi sdekah jamaah terus, atau minta2 dipinggir jalan dsb kalau semuanya memiliki kesadaran akan hal ini, banyak diantara rekan yg salah menyikapi soal pondok jualan susu, padahal dananya akan dialokasikan untuk operasional pesanren, penghafal Qur'an, larinye juga ke ustadz-ustadz yg begitu banyak, prasarana dst. Malahan kalo diantara jamaah yg ikutan promoin produk pesantran yg udah ketara jelas, ke rekanan lain, Insya Allah ada pahalanya tuh, ikutan majuin dakwah, ikutan andil dalam pergerakan majunya sumber daya Islam di tanah air.

Jumat, 27 Maret 2015

Pesantren Suryamedar menerima Hibah

Bandung S-Info, kamis sore tanggal 12 Maret 2015 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Ust. Rasno Mohamad Arif atau sering disapa Kang Arif, saat itu ia berkunjung ke salah seorang sahabat lamanya yang bernama Prof. Dr. Ir. H. Ramdhon Bermanakusumah, M.Sc yang merupakan pensiunan Guru Besar Fakultas Pertanian Unpad, dari hasil silaturahmi ke rumahnya tersebut yang memang sudah hampir 5 tahun tidak perneh bertemu ternyata membawa berkah bagi beliau dan khususnya bagi Pesantren Suryamedar.
Keesokan harinya ia diminta untuk berkunjung lagi kerumahnya pada esok harinya, setelah usai sholat jum'at, akhirnya pembicaraan beberaha hal pun dapat terlaksana, hingga hampir magrib akhirnya ditutup untuk menunaikan sholat magrib bersama dirumahnya, sebelum sholat magrib Kang Arif di ajak untuk menemui istri belliau yang saat itu sedang sakit, kemudian singkat waktu pembicaraanpun dilanjut setelah sholat magrib, dengan tidak ada harapan secuilpun di hati akhirnya dengan spontan istri beliau / Hj. Ratnamulia berniat menghibahkan sebagian tanahnya yang berlokasi di cileunyi untuk diserahkan pada kang Arif, kemudian kang arifpun menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Suryamedar.
Tanah seluas 1.423 meter tersebut sekarang sedang dalam proses pembangunan Ponpes Suryamedar. 

Bersentuhan dengan istri batalkah wudhunya?

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?

Jawaban:
Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja :
Pendapat Pertama: 
Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).

Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil Pertama:
Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).
Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.
Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).
Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).
Dalil Kelima:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.

Pendapat Ketiga:
Rincian:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).
Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.