MUQODDIMAH
اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّ نْيَا وَالّدِيْنِ ،وَصَلَّىَ اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمَ الّنَبِيّيِنَ ،وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِيْنَ ، وَلَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
Amma ba'du.
Pesantren Suryamedar merupakan sebuah organisasi keagamaan yang didirikan oleh KR. Mohamad Arif Nujaba atau yang akrab disapa Syaikh Arif, berdasarkan Akte Pendirian No 01 tanggal 13 Januari 2014 bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1434 H pada kantor Notaris Aghia Ramadheswari SH. MKn.
Bermula dari Rutinan Majlis Dzikrulloh dikediamannya kemudian setelah mendirikan organisasi Pesantren Suryamedar dibuatlah program kerja mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang, juga menyusun berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan atas pesantren ini.
Salahsatu program kerja jangka pendek ialah membangun area pondok pesantren sebagai pusat kegiatan dan dakwah, bersyukur atas ijin Allah SWT setelah hampir 1 tahun berjuang akhirnya Syaikh Arif mendapat Wakaf Tanah seluas 1.423 meter untuk Pesantren Suryamedar dari Almarhum Ibu Hj. Tati Ratna Mulia, ikrar wakaf dilaksanakan pada hari kamis (malam jumat) tanggal 5 juni 2014 dikediaman muwakif dengan disaksikan oleh Suami dan beberapa putra dan menantu beliau, dengan satu pesan agar kelak dilokasi tersebut juga dibangun Masjid yang diberinama Al Akbar, setelah penerimaan wakaf tersebut disusunlah rencana pembangunan yang awalnya akan dibangun terlebih dahulu dengan bangunan sederhana dibuat dari bambu, kemudian mendapat infaq dari Bapak H. Romdhon Bermanakusumah (Suami almarhumah muwakif) sejumlah kurang lebih Rp. 660.000.000,- secara bertahap untuk pembangunan Masjid al Akbar juga sarana penunjang lainnya, pembangunanpun terus berlanjut dengan sumber dana dari pribadi Syaikh Arif, keluarga, juga sahabat - sahabatnya yang ia ajak ikut berjuang mrwujudkan Pondok Pesantren yang ideal sesuai dengan cita-cita dan perencanaan yang telah disusun.
Azas, Akidah & Madzhab
Pesantren Suryamedar didirikan dengan berazaskan :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Islam dengan akidah Ahlussunnah wal Jama'ah an Nahdliyyah, yaitu akidah As'ariyah dan Maturidiyah, dengan bermadzhab fikih salahsatu dari 4 madzhab (Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki) namun lebih sering menggunakan Syafi'iyah.
4. Berthoriqoh Mu'tabarrah, yaitu sebagai pengamal Thoriqoh Naqsyabandiyah, Qadiriyah, Syadziliyah dan beberapa Thoriqoh lainnya yang silsilah ilmunya bersambung sampai kepada Rasuulullah SAW.
Maksud dan Tujuan
Pesantren Suryamedar didirikan dengan maksud dan tujuan Sebagai Organisasi Keagamaan dengan menyelenggarakan :
1. Mendirikan Jam'iyyah al 'Arifiyah wal Muhibbiin sebagai lembaga Dakwah Islamiyah ala Ahlussunnah wal Jama'ah, dengan tetap menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang ada di Indonesia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para wali di Nusantara khususnya wali songo, dengan mengadakan rutinan Majelis Dzikrullah dan Pengajian Umum
2. Mendirikan Pondok Pesantren Suryamedar An Nahdliyyah dengan materi pendidikan Salafiyah yang merujuk pada kitab kuning mulai tingkat Ibtida, Tsanawi dan Aliyah
3. Mendirikan Pondok Pesulukan Thoriqoh al Mu'tabarrah
4. Menyelenggarakan Madrasah Diniyah Salafiyah, Madrasah Murotilil Quran dan Tahfidzul Quran untuk santri yang tidak mondok
5. Menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari PAUD, Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) hingga Perguruan tinggi
6. Menyelenggarakan Balai Latihan Ketrampilan Kerja dan Kewirausahaan (BLK3)
7. Mendirikan Koperasi dan Badan Usaha Milik Pesantren
8. Mendirikan Balai Kesehatan Santri dengan metode pengobatan tradisional atau Tbbun Nabawi
9. Mendirikan Balai Konsultasi Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar